
TENTANG BAZNAS KAB. CILACAP
BAZNAS Kabupaten Cilacap merupakan lembaga pemerintah non-struktural yang menjalankan tugas menghimpun, menyalurkan dan melaporkan dana zakat, infak/sedekah (ZIS), dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL).
BAZNAS menjalankan tugas pengelolaan ZIS dan DSKL berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011.
Struktur Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Cilacap sesuai Keputusan Bupati Cilacap Nomor : 450/263/04/Tahun 2022 tanggal 18 April 2022 tentang Pengangkatan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Cilacap Periode Tahun 2022 – 2027
Dewan Pembina :
- BUPATI Cilacap
- Sekretaris Daerah Kab. CIlacap
- Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Cilacap
- Dewan Pimpinan MUI Kab. Cilacap
- H. Irvan Rahmat, ST, MM, IPU. sebagai Ketua.
- H. Muchsin SM, MM. sebagai Wakil Ketua I (Bidang Pengumpulan)
- Akhmad Kholil, SH. sebagai Wakil Ketua II (Bidang Distribusi dan Dayaguna)
- Khakimatusodiqoh, S.Pd. sebagai Wakil Ketua III (Bidang Perencanaan Keuangan dan Pelaporan)
- Hamidan Majdi, SH. Sebagai Wakil Ketua IV (Bidang Adm. SDM dan Umum).

Pelaksana masing-masing bidang :
- Zaenal Arifin, S.Sos.I – (Pelaksana Bidang I – Pengumpulan)
- Ramli W. Vauzy – (Pelaksana Bidang II – Distribusi & Dayaguna)
- Yoga Pambudi – (Pelaksana Bidang III – Perenc. Keuangan & Pelaporan)
- Feri Dwi Yanto – (Pelaksana Bidang IV – Bidang ADM, SDM & Umum)
Staf fungsional :
- Arif Krismanto (Staf Bidang I – Pengumpulan)
- Cili Wibowo (Staf Bidang II – Distribusi & Dayaguna)
- Dzulfikri Hidayat (Staf Bidang II – Distribusi & Dayaguna)
- Riski Purnamasari (Staf Bidang III – Perenc. Keuangan & Pelaporan)
- Sriyono (Staf Bidang IV – Bidang ADM, SDM & Umum)
- Dwi Nur Anisa (Staf Bidang IV – Bidang ADM, SDM & Umum)
Tenaga Bantu :
- Permono (Security)
VISI DAN MISI
VISI
Menjadi Lembaga Utama Menyejahterakan Ummat.
MISI
- Membangun BAZNAS yang kuat, terpercaya, dan modern sebagai lembaga pemerintah non-struktural yang berwenang dalam pengelolaan zakat.
- Memaksimalkan literasi zakat nasional dan peningkatan pengumpulan ZIS-DSKL secara masif dan terkukur.
- Memaksimalkan pendistribusian dan pendayagunaan ZIS-DSKL untuk mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan ummat, dan mengurangi kesenjangan sosial.
- Memperkuat kompetensi, profesionalisme, integritas, dan kesejahteraan amil zakat nasional secara berkelanjutan.
- Modernisasi dan digitalisasi pengelolaan zakat nasional dengan sistem manajemen berbasis data yang kokoh dan terukur .
- Memperkuat sistem perencanaan, pengendalian, pelaporan, pertanggung jawaban, dan koordinasi pengelolaan zakat secara nasional.
- Membangun kemitraan antara muzakki dan mustahik dengan semangat tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan.
- Meningkatkan sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan terkait untuk pembangunan zakat nasional.
- Berperan aktif dan menjadi referensi bagi gerakan zakat dunia.
Dalam melakukan mencapai visi dan misi tersebut BAZNAS Kabupaten CIlacap memnyesuaikan tagline dari BAZNAS RI yaitu menjadi :
“ Lembaga pilihan pertama pembayar zakat dan lembaga utama menyejahterakan umat “
Dan untuk mewujudkan tagline tersebut maka BAZNAS Kabupaten Cilacap wajib menerapkan prinsip 3 aman yaitu Aman Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI.
BAZNAS Kabupaten Cilacap mempunyai budaya kerja dalam pelayanan muzaki dan mustahik yaitu PRAKTIS (Profesional Ramah Amanah Kompeten Transparan Inovatif Syar’i).