TENTANG BAZNAS KAB. CILACAP

BAZNAS Kabupaten Cilacap merupakan lembaga pemerintah non-struktural yang menjalankan tugas menghimpun, menyalurkan dan melaporkan dana zakat, infak/sedekah (ZIS), dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL).

BAZNAS menjalankan tugas pengelolaan ZIS dan DSKL berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011.

Struktur Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Cilacap sesuai Keputusan  Bupati  Cilacap  Nomor  :  450/263/04/Tahun 2022 tanggal 18 April 2022 tentang Pengangkatan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Cilacap Periode Tahun 2022 – 2027

Dewan Pembina :

  1. BUPATI Cilacap
  2. Sekretaris Daerah Kab. CIlacap
  3. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Cilacap
  4. Dewan Pimpinan MUI Kab. Cilacap
  1. H. Irvan Rahmat, ST, MM, IPU. sebagai Ketua.
  2. H. Muchsin SM, MM. sebagai Wakil Ketua I (Bidang Pengumpulan)
  3. Akhmad Kholil, SH. sebagai Wakil Ketua II (Bidang Distribusi dan Dayaguna)
  4. Khakimatusodiqoh, S.Pd. sebagai Wakil Ketua III (Bidang Perencanaan Keuangan dan Pelaporan)
  5. Hamidan Majdi, SH. Sebagai Wakil Ketua IV (Bidang Adm. SDM dan Umum).

Pelaksana masing-masing bidang  :

  1. Zaenal Arifin, S.Sos.I – (Pelaksana Bidang I – Pengumpulan)
  2. Ramli W. Vauzy – (Pelaksana Bidang II – Distribusi & Dayaguna)
  3. Yoga Pambudi – (Pelaksana Bidang III – Perenc. Keuangan & Pelaporan)
  4. Feri Dwi Yanto – (Pelaksana Bidang IV – Bidang ADM, SDM & Umum)

Staf fungsional  : 

  1. Arif Krismanto (Staf Bidang I – Pengumpulan)
  2. Cili Wibowo (Staf Bidang II – Distribusi & Dayaguna)
  3. Dzulfikri Hidayat (Staf Bidang II – Distribusi & Dayaguna)
  4. Riski Purnamasari (Staf Bidang III – Perenc. Keuangan & Pelaporan)
  5. Sriyono (Staf Bidang IV – Bidang ADM, SDM & Umum)
  6. Dwi Nur Anisa (Staf Bidang IV – Bidang ADM, SDM & Umum)

Tenaga Bantu :

  1. Permono (Security)

VISI DAN MISI

VISI

Menjadi Lembaga Utama Menyejahterakan Ummat.

MISI

  1. Membangun BAZNAS yang kuat, terpercaya, dan modern sebagai lembaga pemerintah non-struktural yang berwenang dalam pengelolaan zakat.
  2. Memaksimalkan literasi zakat nasional dan peningkatan pengumpulan ZIS-DSKL secara masif dan terkukur.
  3. Memaksimalkan pendistribusian dan pendayagunaan ZIS-DSKL untuk mengentaskan kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan ummat, dan mengurangi kesenjangan sosial.
  4. Memperkuat kompetensi, profesionalisme, integritas, dan kesejahteraan amil zakat nasional secara berkelanjutan.
  5. Modernisasi dan digitalisasi pengelolaan zakat nasional dengan sistem manajemen berbasis data yang kokoh dan terukur .
  6. Memperkuat sistem perencanaan, pengendalian, pelaporan, pertanggung jawaban, dan koordinasi pengelolaan zakat secara nasional.
  7. Membangun kemitraan antara muzakki dan mustahik dengan semangat tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan.
  8. Meningkatkan sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan terkait untuk pembangunan zakat nasional.
  9. Berperan aktif dan menjadi referensi bagi gerakan zakat dunia.

Dalam melakukan mencapai visi dan misi tersebut BAZNAS Kabupaten CIlacap memnyesuaikan tagline dari BAZNAS RI yaitu menjadi :

“ Lembaga pilihan pertama pembayar zakat dan lembaga utama menyejahterakan umat “

Dan untuk mewujudkan tagline tersebut maka BAZNAS Kabupaten Cilacap wajib menerapkan prinsip 3 aman yaitu Aman Syar’i, Aman Regulasi dan Aman NKRI.

BAZNAS Kabupaten Cilacap mempunyai budaya kerja dalam pelayanan muzaki dan mustahik yaitu PRAKTIS (Profesional Ramah Amanah Kompeten Transparan Inovatif Syar’i).